Magna Pinasthika Flexipack

Kemasan Food Grade di Indonesia: Aturan BPOM dan Kemenperin yang Wajib Dipahami

Di Indonesia, kemasan food grade adalah kemasan yang bahan dan zat kontak pangannya diizinkan BPOM dan perpindahan zatnya ke makanan tidak melewati batas. Acuannya sekarang Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Untuk plastik, migrasi total dibatasi 60 mg/kg, dan kemasan yang sudah beredar wajib menyesuaikan paling lambat 30 Juni 2027.

Ringkasan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan: berlaku 30 Juni 2026, batas migrasi total plastik, daftar positif dan negatif, tenggat penyesuaian 30 Juni 2027

Apa arti food grade menurut aturan Indonesia?

Food grade berarti kemasan aman bersentuhan dengan pangan menurut syarat yang bisa diuji, bukan sekadar klaim di brosur. Syaratnya ada dua: bahan dan zat yang dipakai termasuk yang diizinkan, dan hasil uji migrasinya berada di bawah batas yang ditetapkan.

Migrasi adalah perpindahan zat dari kemasan ke dalam makanan. Perpindahan ini bisa terjadi dari film plastik, tinta, perekat, atau bahan tambahan lain, terutama bila produknya berminyak, asam, atau dipanaskan. Itulah sebabnya uji migrasi dilakukan pada kondisi yang meniru pemakaian sebenarnya.

Apa yang berubah di Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026?

Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dan berlaku sejak 30 Juni 2026. Cakupannya lebih rinci, terutama soal daftar zat yang boleh dan tidak boleh dipakai serta batas migrasinya.

Ringkasan ketentuan utama
Aspek Ketentuan dalam Peraturan BPOM 11/2026
Jenis bahan yang diatur Plastik, bahan multilapis, kertas dan karton, logam, kaca, keramik, serta karet dan elastomer
Migrasi total plastik Paling banyak 60 mg/kg atau 10 mg/dm²
Logam berat pada plastik Arsen, kromium total, merkuri, dan kadmium tidak boleh terdeteksi; timbal paling banyak 0,05 mg/kg
Daftar positif 117 zat dengan batas migrasi tertentu dan 1.308 zat tanpa batas migrasi khusus
Daftar negatif 142 zat yang dilarang
Zat di luar daftar Hanya boleh dipakai setelah mendapat persetujuan melalui pengkajian keamanan kemasan pangan
Bahan daur ulang Diizinkan bila diproses dengan metode yang memenuhi ketentuan
Masa penyesuaian Kemasan yang sudah beredar wajib memenuhi ketentuan dalam 12 bulan, yaitu sampai 30 Juni 2027

Masa penyesuaian 12 bulan terdengar panjang, tapi untuk brand yang memesan kemasan berulang, waktunya bisa terasa pendek. Kemasan yang dipesan pada awal 2027 kemungkinan masih dipakai saat tenggat tiba, jadi pembahasan dengan supplier sebaiknya dimulai sekarang.

Siapa yang bertanggung jawab: pabrik kemasan atau pemilik brand?

Keduanya. Pabrik kemasan bertanggung jawab memakai bahan yang diizinkan dan menjaga proses produksinya. Pemilik brand, sebagai pelaku usaha pangan, wajib memakai kemasan yang memenuhi persyaratan keamanan BPOM untuk produknya.

Dalam praktik, artinya Anda perlu tahu kemasan apa yang dipakai dan bisa menunjukkan dasarnya bila ditanya. Untuk kemasan snack berminyak, misalnya, kondisi uji migrasinya berbeda dengan kemasan untuk produk kering. Saat memesan kemasan fleksibel custom, sampaikan jenis produk dan cara penyimpanannya supaya supplier bisa menyesuaikan bahan dan dokumennya.

Apa itu logo tara pangan dan kode daur ulang?

Logo tara pangan adalah tanda gelas dan garpu yang menunjukkan kemasan aman untuk pangan, sedangkan kode daur ulang menunjukkan jenis plastiknya. Keduanya diatur Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010, yang mewajibkan pencantuman logo dan kode tersebut pada kemasan pangan dari plastik yang dijual di dalam negeri.

Untuk kemasan laminasi yang terdiri dari beberapa jenis plastik, kode daur ulangnya umumnya masuk kelompok lainnya (kode 7). Diskusikan letak dan ukuran logo dengan supplier sejak tahap desain, agar tidak perlu mengubah silinder cetak setelahnya.

Dokumen apa yang bisa diminta dari supplier kemasan?

Minta dokumen yang menjelaskan bahan dan hasil ujinya, bukan hanya pernyataan “food grade”. Berikut daftar yang masuk akal untuk diminta:

  1. Spesifikasi struktur material, misalnya OPP/VMPET/LLDPE beserta ketebalan tiap lapisan. Fungsi tiap lapisan dijelaskan di artikel tentang struktur laminasi.
  2. Dokumen bahan dari pemasok film, tinta, dan perekat, termasuk pernyataan kesesuaian untuk kontak pangan.
  3. Hasil uji migrasi dari laboratorium terakreditasi. Tanyakan apakah uji dilakukan pada bahan atau pada kemasan jadi, dan untuk jenis pangan apa.
  4. Sertifikat sistem keamanan pangan pabrik kemasan beserta ruang lingkupnya.

Pemeriksaan di pabrik juga berperan. Di pabrik kami, film hasil produksi diperiksa untuk cacat cetak, pinhole, dan kontaminasi sebelum dibentuk menjadi kemasan. Prosesnya dijelaskan di halaman pemeriksaan mutu kemasan.

Apa hubungan ISO 22000 dengan kemasan food grade?

ISO 22000 menilai sistem manajemen keamanan pangan di pabrik, sedangkan food grade menilai bahan dan hasil uji kemasannya. Keduanya saling melengkapi tapi tidak bisa saling menggantikan.

Pabrik kemasan bersertifikat ISO 22000 telah diaudit cara mengendalikan bahaya di proses produksinya. Pabrik kami memegang ISO 22000:2018 dari URS dengan ruang lingkup pembuatan film plastik (blowing) serta printing, laminating, slitting, dan bag making untuk kemasan fleksibel, berlaku sampai 30 April 2029. Salinan sertifikat ISO 22000 kami bisa diminta untuk keperluan audit supplier.

Selain keamanan bahan, kemasan pangan kini juga dikaitkan dengan kewajiban halal. Pembahasannya ada di artikel tentang sertifikasi halal kemasan.

Tanya Spesifikasi Food Grade via WhatsApp

Pertanyaan yang sering diajukan

Peraturan BPOM apa yang mengatur kemasan pangan saat ini?

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, yang berlaku sejak 30 Juni 2026 dan mencabut Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019.

Berapa batas migrasi total untuk kemasan plastik?

Menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, migrasi total kemasan plastik paling banyak 60 mg/kg atau 10 mg/dm².

Kapan kemasan yang sudah beredar harus menyesuaikan aturan baru?

Kemasan yang sudah beredar diberi waktu 12 bulan sejak peraturan diundangkan, yaitu sampai 30 Juni 2027.

Apakah logo food grade wajib dicantumkan pada kemasan plastik?

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 mewajibkan logo tara pangan dan kode daur ulang pada kemasan pangan dari plastik yang dijual di dalam negeri.

Sumber

Sertifikasi Halal untuk Kemasan: Apa yang Diminta BPJPH dari Supplier Anda

Kemasan Food Grade di Indonesia: Aturan BPOM dan Kemenperin yang Wajib Dipahami

21/10/2026

Jenis-Jenis Kemasan Fleksibel dan Kapan Harus Dipakai

20/10/2026

Cara Menilai Pabrik Kemasan Sebelum Order: 12 Pertanyaan Wajib

14/10/2026

Memahami Struktur Laminasi Kemasan: PET/AL/PE, OPP/CPP, dan Nylon

13/10/2026

Apa Itu Rotogravure? Cara Kerja, Kelebihan, dan Kapan Tidak Cocok

12/10/2026

Cara Mencegah Pemalsuan Produk: Seberapa Jauh Kemasan Bisa Membantu?

Magna Flexipack

Klik menu dibawah untuk Mengenal Kami Lebih Jauh