Kemasan termasuk barang gunaan yang wajib bersertifikat halal. Menurut BPJPH, masa transisi sertifikasi halal untuk kemasan berakhir pada 17 Oktober 2026. Bagi brand, artinya saat mengurus atau memperbarui sertifikat halal produk, status halal kemasan ikut diperiksa. Dokumen yang paling mudah diterima adalah sertifikat halal milik supplier kemasan Anda.

Ya. Dalam regulasi jaminan produk halal, kemasan digolongkan sebagai barang gunaan. Pejabat BPJPH menyampaikan bahwa masa transisi untuk kategori ini berakhir 17 Oktober 2026, sehingga kemasan pangan yang beredar dan dipakai di Indonesia setelah tanggal itu wajib bersertifikat halal.
BPJPH juga menjelaskan bahwa kewajiban halal mencakup seluruh rantai pasok, termasuk pengemasan. Perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal untuk pertama kali diminta menuntaskan aspek halal produk, kemasan, dan penyimpanannya saat mengajukan lewat SIHALAL.
Karena kemasan bersentuhan langsung dengan produk, dan bahan pembuatnya tidak selalu netral. Beberapa aditif film dan bahan penolong produksi bisa berasal dari turunan lemak, yang sumbernya perlu jelas. Kontaminasi dari bahan yang tidak halal pada kemasan dapat memengaruhi status kehalalan produk secara keseluruhan.
Itulah sebabnya pemeriksaan halal pada pabrik kemasan tidak berhenti di produk akhir. Auditor melihat bahan yang masuk, pemasoknya, dan proses yang dilalui, mirip dengan cara pabrik memeriksa mutu kemasan fleksibel custom dari bahan baku sampai barang jadi. Di pabrik kami, catatan bahan dan proses itu juga menjadi bagian dari kontrol bahan dan proses sehari-hari.
Mintalah salinan sertifikat halal supplier beserta lampirannya. Bila supplier belum bersertifikat, minta dokumen pendukung bahan yang bisa diterima auditor halal Anda. Berikut urutan yang biasanya paling lancar:
Dokumen halal biasanya diminta bersamaan dengan dokumen keamanan pangan. Untuk aspek keamanan bahan, rujukannya adalah Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, yang dibahas di artikel tentang kemasan food grade.
Periksa lima bagian: nomor sertifikat, nama dan alamat pabrik, jenis produk, lampiran daftar produk, dan penerbitnya. Sebagai contoh, berikut isi sertifikat halal pabrik kami:
| Bagian sertifikat | Contoh isi | Yang perlu Anda cek |
|---|---|---|
| Nomor sertifikat | ID35210020508850924 | Bisa dicocokkan lewat kode QR atau data BPJPH |
| Nama pelaku usaha | PT Magna Pinasthika Flexipack | Sama dengan nama di penawaran dan faktur |
| Alamat pabrik | Central Industrial Park (CIP) Blok Alpha 8-9, Kemiri, Sidoarjo | Sama dengan lokasi produksi kemasan Anda |
| Jenis produk | Kemasan produk | Menyebut kemasan, bukan produk lain |
| Lampiran daftar produk | 8 kelompok, termasuk foods, frozen food, beverages, confectionery dan snack, personal care, homecare, health care, serta seasoning, condiment, dan edible oil | Kategori produk Anda tercakup |
| Penerbit dan tanggal | BPJPH, 10 Oktober 2024, berdasarkan ketetapan halal MUI 9 Oktober 2024 | Diterbitkan BPJPH dan ditandatangani elektronik |
Lampiran daftar produk sering terlewat, padahal di situlah cakupannya. Kalau Anda produsen kemasan snack atau kemasan obat herbal dan suplemen, pastikan kelompok produk Anda ada di lampiran itu. Salinan sertifikat halal kami bisa diminta kapan saja untuk keperluan audit.
Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, sertifikat halal tidak lagi berlaku dalam jangka empat tahun tetap. Sertifikat tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produk halalnya. Karena itu banyak sertifikat halal baru tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Konsekuensinya, yang perlu Anda pantau bukan tanggal, melainkan perubahan. Bila supplier mengganti jenis film, tinta, atau perekat, tanyakan apakah perubahan itu sudah dilaporkan ke BPJPH. Hal ini layak dimasukkan dalam kesepakatan pembelian.
Tanyakan dulu sejauh mana prosesnya. Sertifikasi halal untuk pabrik kemasan melewati pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal, penetapan kehalalan oleh MUI, lalu penerbitan sertifikat oleh BPJPH. Kalau prosesnya belum dimulai, risikonya ada di jadwal audit halal produk Anda sendiri.
Untuk pesanan baru, memilih supplier yang sudah bersertifikat adalah jalan yang paling sederhana. Pertimbangan lain dalam memilih supplier dibahas di artikel tentang cara menilai pabrik kemasan. Bila Anda butuh salinan dokumen halal kemasan dari kami, tim kami bisa mengirimkannya.
Minta Dokumen Halal Kemasan via WhatsApp
Ya. Kemasan termasuk barang gunaan dalam regulasi jaminan produk halal, dan BPJPH menyebut masa transisi sertifikasi halal untuk kemasan berakhir pada 17 Oktober 2026.
Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan ketetapan halal dari MUI, setelah pabrik diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Sejak PP 42 Tahun 2024, sertifikat halal tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produk halal. Perubahan bahan atau proses wajib dilaporkan.
Salinan sertifikat halal supplier beserta lampiran daftar produknya, konfirmasi lokasi pabrik pembuat kemasan, dan spesifikasi bahan kemasan yang dipakai.