Di Indonesia, kemasan food grade adalah kemasan yang bahan dan zat kontak pangannya diizinkan BPOM dan perpindahan zatnya ke makanan tidak melewati batas. Acuannya sekarang Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Untuk plastik, migrasi total dibatasi 60 mg/kg, dan kemasan yang sudah beredar wajib menyesuaikan paling lambat 30 Juni 2027.

Food grade berarti kemasan aman bersentuhan dengan pangan menurut syarat yang bisa diuji, bukan sekadar klaim di brosur. Syaratnya ada dua: bahan dan zat yang dipakai termasuk yang diizinkan, dan hasil uji migrasinya berada di bawah batas yang ditetapkan.
Migrasi adalah perpindahan zat dari kemasan ke dalam makanan. Perpindahan ini bisa terjadi dari film plastik, tinta, perekat, atau bahan tambahan lain, terutama bila produknya berminyak, asam, atau dipanaskan. Itulah sebabnya uji migrasi dilakukan pada kondisi yang meniru pemakaian sebenarnya.
Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dan berlaku sejak 30 Juni 2026. Cakupannya lebih rinci, terutama soal daftar zat yang boleh dan tidak boleh dipakai serta batas migrasinya.
| Aspek | Ketentuan dalam Peraturan BPOM 11/2026 |
|---|---|
| Jenis bahan yang diatur | Plastik, bahan multilapis, kertas dan karton, logam, kaca, keramik, serta karet dan elastomer |
| Migrasi total plastik | Paling banyak 60 mg/kg atau 10 mg/dm² |
| Logam berat pada plastik | Arsen, kromium total, merkuri, dan kadmium tidak boleh terdeteksi; timbal paling banyak 0,05 mg/kg |
| Daftar positif | 117 zat dengan batas migrasi tertentu dan 1.308 zat tanpa batas migrasi khusus |
| Daftar negatif | 142 zat yang dilarang |
| Zat di luar daftar | Hanya boleh dipakai setelah mendapat persetujuan melalui pengkajian keamanan kemasan pangan |
| Bahan daur ulang | Diizinkan bila diproses dengan metode yang memenuhi ketentuan |
| Masa penyesuaian | Kemasan yang sudah beredar wajib memenuhi ketentuan dalam 12 bulan, yaitu sampai 30 Juni 2027 |
Masa penyesuaian 12 bulan terdengar panjang, tapi untuk brand yang memesan kemasan berulang, waktunya bisa terasa pendek. Kemasan yang dipesan pada awal 2027 kemungkinan masih dipakai saat tenggat tiba, jadi pembahasan dengan supplier sebaiknya dimulai sekarang.
Keduanya. Pabrik kemasan bertanggung jawab memakai bahan yang diizinkan dan menjaga proses produksinya. Pemilik brand, sebagai pelaku usaha pangan, wajib memakai kemasan yang memenuhi persyaratan keamanan BPOM untuk produknya.
Dalam praktik, artinya Anda perlu tahu kemasan apa yang dipakai dan bisa menunjukkan dasarnya bila ditanya. Untuk kemasan snack berminyak, misalnya, kondisi uji migrasinya berbeda dengan kemasan untuk produk kering. Saat memesan kemasan fleksibel custom, sampaikan jenis produk dan cara penyimpanannya supaya supplier bisa menyesuaikan bahan dan dokumennya.
Logo tara pangan adalah tanda gelas dan garpu yang menunjukkan kemasan aman untuk pangan, sedangkan kode daur ulang menunjukkan jenis plastiknya. Keduanya diatur Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010, yang mewajibkan pencantuman logo dan kode tersebut pada kemasan pangan dari plastik yang dijual di dalam negeri.
Untuk kemasan laminasi yang terdiri dari beberapa jenis plastik, kode daur ulangnya umumnya masuk kelompok lainnya (kode 7). Diskusikan letak dan ukuran logo dengan supplier sejak tahap desain, agar tidak perlu mengubah silinder cetak setelahnya.
Minta dokumen yang menjelaskan bahan dan hasil ujinya, bukan hanya pernyataan “food grade”. Berikut daftar yang masuk akal untuk diminta:
Pemeriksaan di pabrik juga berperan. Di pabrik kami, film hasil produksi diperiksa untuk cacat cetak, pinhole, dan kontaminasi sebelum dibentuk menjadi kemasan. Prosesnya dijelaskan di halaman pemeriksaan mutu kemasan.
ISO 22000 menilai sistem manajemen keamanan pangan di pabrik, sedangkan food grade menilai bahan dan hasil uji kemasannya. Keduanya saling melengkapi tapi tidak bisa saling menggantikan.
Pabrik kemasan bersertifikat ISO 22000 telah diaudit cara mengendalikan bahaya di proses produksinya. Pabrik kami memegang ISO 22000:2018 dari URS dengan ruang lingkup pembuatan film plastik (blowing) serta printing, laminating, slitting, dan bag making untuk kemasan fleksibel, berlaku sampai 30 April 2029. Salinan sertifikat ISO 22000 kami bisa diminta untuk keperluan audit supplier.
Selain keamanan bahan, kemasan pangan kini juga dikaitkan dengan kewajiban halal. Pembahasannya ada di artikel tentang sertifikasi halal kemasan.
Tanya Spesifikasi Food Grade via WhatsApp
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, yang berlaku sejak 30 Juni 2026 dan mencabut Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, migrasi total kemasan plastik paling banyak 60 mg/kg atau 10 mg/dm².
Kemasan yang sudah beredar diberi waktu 12 bulan sejak peraturan diundangkan, yaitu sampai 30 Juni 2027.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 mewajibkan logo tara pangan dan kode daur ulang pada kemasan pangan dari plastik yang dijual di dalam negeri.